Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat di Baubau merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Namun, seringkali masyarakat kurang memahami pentingnya zakat dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi umat.
Menurut Ustadz Ahmad, seorang ahli zakat di Baubau, “Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan untuk memastikan dana zakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat, diharapkan akan tercipta keberkahan dan kesejahteraan bagi umat.”
Salah satu cara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat adalah dengan memberikan edukasi tentang zakat secara teratur. Hal ini dapat dilakukan melalui ceramah-ceramah agama, sosialisasi di masjid-masjid, atau melalui media sosial. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk menunaikan kewajiban zakatnya.
Selain itu, pemerintah dan lembaga zakat di Baubau juga perlu bekerja sama untuk menciptakan program-program yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. Misalnya, dengan mengadakan pelatihan pengelolaan zakat bagi masyarakat, atau dengan membuka akses bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan terkait penyaluran dana zakat.
Menurut Dr. Hidayat, seorang pakar ekonomi Islam, “Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat bukan hanya tentang memberikan dana, tetapi juga tentang memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengawasan agar zakat dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi umat.”
Dengan adanya upaya yang terus menerus untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat, diharapkan zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Baubau. Semoga dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi, masyarakat Baubau dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih baik melalui pengelolaan zakat yang berkelanjutan.